www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hotspot di Riau Kembali Melonjak, Tembus 222 Titik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pansus DPRD Pekanbaru Godok Ranperda Disabilitas, Pastikan Hak dan Fasilitas Publik Terpenuhi
Senin, 20 Oktober 2025 - 18:37:55 WIB
Rapat Pansus Ranperda Difabel di DPRD Pekanbaru.(foto: mimi/halloriau.com)
Rapat Pansus Ranperda Difabel di DPRD Pekanbaru.(foto: mimi/halloriau.com)

PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mulai melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyandang disibalitas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (20/10/2025).

Rapat perdana ini dipimpin Ketua Pansus, Bakar didampingi Roni Pasla, Zainal Arifin, Rois, Sri Rubianti dan anggota pansus lainnya.

Ada beberapa OPD yang diundang dalam pembahasan Ranperda penyandang disabilitas diantaranya, Dinsos, Disdik, Diskes dan OPD lainnya.

Untuk Dinas Pendidikan tercatat ada ratusan anak-anak penyandang disabilitas yang saat ini tersebar dibeberapa sekolah di Kota Pekanbaru.

Dimana ada 441 penyandang disabilitas tingkat SD, 77 penyandang disibalitas tingkat SMP dan 181 penyandang disabilitas tingkat TK.

Untuk Disnaker dalam rapat melaporkan ada puluhan penyandang disabilitas yang sudah bekerja bersama pihak swasta (ritel Alfamart dan Indomaret).

Namun Disnaker belum bisa memaparkan secara menyeluruh berapa total penyandang disabilitas yang sudah dilibatkan baik bersama pemerintah maupun pihak swasta.

Menurut anggota Pansus Roni Pasla, Ranperda ini merupakan tindaklanjuti dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

"Ranperda ini menjadi kewajiban setiap daerah untuk membuat peraturan daerah yang disesuaikan dengan undang-undang tersebut," ungkap Roni Pasla.

Kehadiran Ranperda ini menurut Roni untuk menjamin hak dasar penyandang disabilitas baik pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum dan budaya.

Termasuk juga meningkatkan akses fasilitas publik untuk para penyandang disabilitas baik di gedung pemerintahan, pendidikan, maupun transportasi, maupun di ruang publik lainnya.

"Seluruh daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, memudahakn layanan, akses pendidikan, kesehatan yang terangkum didalam perda ini nantinya," ujarnya.

Tidak hanya pemerintah, pihak swasta dan perusahaan juga diberi kewajiban untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Untuk sektor tenaga kerja misalnya, pemerintah berkewajiban mempekerjakan dua persen dari tenaga kerja yang ada, dan pihak swasta satu persen dari seluruh pekerja yang ada diperusahan," tuturnya.

Tidak hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah maupun pihak swasta, Perda ini nantinya juga memuat sanksi yang harus diterapkan dari peraturan yang sudah dibuat.

"Tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan ketika peran pemerintah maupun swasta yang tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat," sebutnya.

Politisi senior PAN ini juga berjanji, ke depannya Pansus juga akan mengundang beberapa OPD terkait, dengan penyandang disabilitas.

Seperti Dispora, PUPR, Perkim, karena ada fasilitas umum yang harus disediakan untuk penyandang disabilitas.

"Kota Pekanbaru hari ini masih minim terhadap sarana umum, yang bisa diakses penyandang disabilitas. Kita tidak punya tempat untuk berkumpul penyandang disabilitas, seperti pendestrian dan penyeberangan umum," paparnya lagi.

Sekedar Informasi, Ranperda Penyandang Disabilitas ini sudah diajukan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2024 yang lalu. Namun baru bisa dibahas pada tahun 2025 ini.

Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Riau meningkat (foto/int)Hotspot di Riau Kembali Melonjak, Tembus 222 Titik
F-16 Lanud Roesmin Nurjadin turun pantau Karhutla di Riau (foto/int)Langit Riau Dipantau F-16, Lanud Roesmin Nurjadin Deteksi Dini Titik Karhutla
Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
  Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto/int)BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved